حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ وَاقِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ امْرَأَةً أَوْ رَجُلًا كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ وَلَا أُرَاهُ إِلَّا امْرَأَةً فَذَكَرَ حَدِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى عَلَى قَبْرِهَا
440. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Waqid berkata, telah menceritakan
kepada kami Hammad bin Zaid dari Tsabit dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah, "Seorang laki-laki
atau perempuan mengurusi (kebersihan) Masjid, dan aku tidak melihat kecuali bahwa ia
adalah seorang wanita. Lalu dia menyebutkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa
beliau shalat di atas kuburnya."
0 Comments
Posting Komentar