حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
أَنَّ رَجُلًا وَقَصَهُ بَعِيرُهُ وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
1188. Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah mengabarkan kepada kami
Abu 'Awanah dari Abu Bisyir dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas Ram; Bahwa ada seorang
laki-laki yang sedang berihram dijatuhkan oleh untanya yang saat itu kami sedang bersama
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata:
"Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai
kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) karena dia
nanti akan dibangkitkan pada hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah".
0 Comments
Posting Komentar