حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ
1359. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah berkata, telah
menceritakan bapakku kepadaku dia berkata, telah menceritakan kepada saya Tsumamah
bahwa Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu
telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak
keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".
0 Comments
Posting Komentar