حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ
حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ يَبِيعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِي وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
1395. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami
Malik bin Anas dari Zaid bin Aslam dari bapaknya berkata; Aku mendengar 'Umar bin Al
Khaththab radliallahu 'anhu berkata,: "Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan
untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah
suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan jangan
kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan
harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang
menjilat kembali ludahnya".
0 Comments
Posting Komentar