حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُنَابَذَةِ وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ وَنَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ
2000. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Ufair berkata, telah menceritakan kepada
saya Al Laits berkata, telah menceritakan kepada saya 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah
mengabarkan kepada saya 'Amir bin Sa'ad bahwa Abu Sa'id radliallahu 'anhu
mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang munaabadzah,
yaitu seseorang melempar pakaiannya sebagai bukti pembelian harus terjadi (dengan
mengatakan bila kamu sentuh berarti terjadi transaksi) sebelum orang lain itu menerimanya
atau melihatnya dan Beliau juga melarang mulaamasah, yaitu menjual kain dengan hanya
menyentuh kain tersebut tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu
sentuh berarti kamu harus membeli) ".
0 Comments
Posting Komentar