حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
2031. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami
Malik dari Nafi' dari Abu Sa'id Al Khudriy bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan
jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas
dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas
lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan
(ghoib, ditangguhkan) ".
0 Comments
Posting Komentar