حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
2069. Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami
Ya'qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih berkata, telah
menceritakan kepada saya Ibnu Syihab bahwa 'Ubaidullah bin 'Abdullah mengabarkan
kepadanya bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjalan melewati seekor kambing yang sudah
jadi bangkai lalu bersabda: "Apakah kalian bersenang-senang dengan kulitnya (yang belumdisamak) ini?" Mereka berkata: "Itu hanyalah bangkai!" Beliau bersabda: "Sesungguhnya
yang diharamkan adalah jika memakannya".
0 Comments
Posting Komentar