حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا
2071. Telah menceritakan kepada kami AL Humaidiy telah menceritakan kepada kami Sufyan
telah menceritakan kepada kami 'Amru bin DInar berkata, telah mengabarkan kepada saya
Thawus bahwa dia mendengar Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; sampai kabar
kepada 'Umar bin Al Khaththob bahwa fulan menjual khamar (minuman keras) lalu dia
berkata; semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah
diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya
lalu memperjual belikannya".
0 Comments
Posting Komentar