حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَاهُ
أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ الْأَمَةِ تَزْنِي وَلَمْ تُحْصَنْ قَالَ اجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ بِيعُوهَا بَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ
2079. Telah menceritakan kepada saya Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami
Ya'qub telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih berkata, Ibnu Syihab
menceritakan bahwa 'Ubaidullah mengabarkannya bahwa Zaid bin Khalid dan Abu Hurairah
radliallahu 'anhuma, keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum
menikah berzina, maka Beliau bersabda: "Cambuklah dia kemudian jika dia berzina kembali
cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya".
0 Comments
Posting Komentar