بَاب حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو قُلْتُ لِطَاوُسٍ لَوْ تَرَكْتَ الْمُخَابَرَةَ فَإِنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ قَالَ أَيْ عَمْرُو إِنِّي أُعْطِيهِمْ وَأُغْنِيهِمْ وَإِنَّ أَعْلَمَهُمْ أَخْبَرَنِي يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْهُ وَلَكِنْ قَالَ أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهِ خَرْجًا مَعْلُومًا
2162. Bab. Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada
kami Sufyan berkata, 'Amru; Aku berkata, kepada Thowus: "Mengapa tidak kau tinggalkan
sewa-menyewa sementara mereka beranggapan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
melarang mereka?" Dia, yaitu 'Amru berkata: "Sungguh aku telah memberi dan
mengenalkan pengetahuan yang cukup kepada mereka dan sesungguhnya orang yang paling
mengerti dari mereka telah mengabarkan kepadaku, yakni Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang dari itu tetapi Beliau bersabda:
"Seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya lebih baik baginya dari pada dia
mengambil dengan upah tertentu".
0 Comments
Posting Komentar