حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى سَمِعَ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ عَنْ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ حَقْلًا وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِي أَرْضَهُ فَيَقُولُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِي وَهَذِهِ لَكَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
2164. Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Al Fadhol telah mengabarkan kepada
kami Ibnu 'Uyainah dari Yahya bahwa dia mendengar Hanzhalah Az Zuraqiy dari Rafi'
radliallahu 'anhu berkata: "Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di
Madinah dan diantara kami ada yang memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan
berkata, kepada penggarapnya: "Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak
menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa". Maka kemudian Nabi shallallahu
'alaihi wasallam melarang praktek ini".
0 Comments
Posting Komentar