حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ
2184. Telah menceritakan kepada kami Mahmud telah mengabarkan kepada kami
'Ubaidullah dari Isra'il dari Abu Hashin dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu
berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang tambang yang
menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, sumur yang menjadikan celaka tidak ada
tuntutan denda, binatang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, dan harta
terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima".
0 Comments
Posting Komentar