حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ قَالَ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ أَرْسِلْ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ إِنَّهُ ابْنُ عَمَّتِكَ فَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَام اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ يَبْلُغُ الْمَاءُ الْجَدْرَ ثُمَّ أَمْسِكْ فَقَالَ الزُّبَيْرُ فَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ }
2188. Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami Abdullah
telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari 'Urwah berkata: Ada seorang
dari Kaum Anshar bersengketa dengan Az Zubair lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
berkata: " Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu". Lalu orang Anshar itu
berkata; "Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu". Maka Beliau shallallahu 'alaihiwasallam berkata: "Wahai Zubair, berilah air kemudian biarkanlah air memenuhi dasar
ladang lalu bendunglah". Kemudian Az Zubair berkata: "Aku menganggap bahwa ayat ini
turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 65 yang artinya: ("Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan…).
0 Comments
Posting Komentar