حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّ أَبَا مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
796. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Nashir berkata, telah menceritakan kepada
kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah
mengabarkan kepadaku 'Amru bahwa Abu Ma'bad mantan budak Ibnu 'Abbas, mengabarkan
kepadanya bahwa Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya, bahwa
mengeraskan suara dalam berdzikir setelah orang selesai menunaikah shalat fardlu terjadi di
zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu 'Abbas mengatakan, "Aku mengetahui bahwa
mereka telah selesai dari shalat itu karena aku mendengarnya."
0 Comments
Posting Komentar