حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
2331. Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya telah menceritakan kepada kami
Nafi' bin 'Umar dari Ibnu Abi Mulaikah berkata; "Aku menulis surat kepada Ibnu 'Abbas lalu
dia membalasnya dengan menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah
menetapkan bahwa sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh".
0 Comments
Posting Komentar