حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ أَوْ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ وَكَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ قِيمَتَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ قَالَ نَافِعٌ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ قَالَ أَيُّوبُ لَا أَدْرِي أَشَيْءٌ قَالَهُ نَافِعٌ أَوْ شَيْءٌ فِي الْحَدِيثِ
2340. Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami
Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemlikian budak
yang dimilki secara berserikat atau dengan redaksi 'Membebaskan bagiannya dalam budak
yang dimilki secara berserikat, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total
budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas". Nafi' berkata: "Bila dia tidak memiliki
harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya". Ayyub berkata: "Aku
tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits
yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
0 Comments
Posting Komentar