حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ
حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ مِنْهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
2430. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami
Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththob radliallahu
'anhu berkata: "Aku memberi (seseorang) kuda yang untuk tujuan digunakan berperang di
jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat
membelinya kembali darinya karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal
yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya
dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti
anjing yang menjilat kembali ludahnya".
0 Comments
Posting Komentar