حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ قَالَ سَمِعْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ
كُنَّا أَكْثَرَ الْأَنْصَارِ حَقْلًا فَكُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنُهِينَا عَنْ ذَلِكَ وَلَمْ نُنْهَ عَنْ الْوَرِقِ
2521. Telah bercerita kepada kami Malik bin Isma'il telah bercerita kepada kami Ibnu
'Uyainah telah bercerita kepada kami Yahya bin Sa'id berkata aku mendengar Hanzholah Az
Zuraqiy berkata aku mendengar Rofi' bin Khodij radliallahu 'anhu berkata: "Kami adalah
orang Anshor yang paling banyak memiliki kebun dan kami memperkerjakan orang untuk
menggarap ladang dan apabila ada hasilnya penggarapnya mendapatkan bagian dan bila
tidak maka tidak dapat bagian. Kemudian kami dilarang mempraktekkan ini namun kami
tidak dilarang bila memberi upah dengan uang".
0 Comments
Posting Komentar