حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ قَالَ
انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ بْنُ مَسْعُودِ بْنِ زَيْدٍ إِلَى خَيْبَرَ وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ
2553. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Al Fadhl Abu an-Nu'man telah bercerita
kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyir dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu
'anhuma berkata: "Sesungguhnya ada orang-orang yang menganggap bahwa ayat ini telah
dihapus. Namun demi Allah, ayat itu tidak dihapus hanya saja ayat itu telah diremehkan
manusia, yaitu dua orang wali. Yang pertama tentang wali yang meninggalkan warisan,
itulah yang memberikan rizki. Dan yang kedua seorang wali yang tidak meninggalkan
warisan, itulah yang berkata dengan kebaikan, dimana ia berkata: "Aku tidak memiliki
sesuatu untuk diberikan kepadamu".
0 Comments
Posting Komentar