حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ سُلَامَى مِنْ النَّاس عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ النَّاسِ صَدَقَةٌ
2558. Telah bercerita kepada kami Harun bin Al Asy'ats telah bercerita kepada kami Abu
Sa'id, maula Bani Hasyim telah bercerita kepada kami Shokhr bin Juwairiyah dari Nafi' dari
Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar radliallahu 'anhu menshadaqahkan hartanya
pada masa Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh
yakni kebun kurma. 'Umar berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan
harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya". Maka
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan
jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambillah
buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya". Maka
'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak
diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk
membebaskan budak, orang-orang miskin, untuk menjamu tamu, ibnu sabil dan kerabat..
Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang
ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud
menimbunnya.
0 Comments
Posting Komentar