حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَزِيدَنَّ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَنَّ عَلَى خِطْبَتِهِ وَلَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَكْفِئَ إِنَاءَهَا
2572. Dan berkata krpadaku 'Ali bin 'Abdullah telah bercerita kepada kami Yahya bin Adam
telah bercerita kepada kami Ibnu Abi Za'idah dari Muhammad bin Abi Al Qosim dari 'Abdul
Malik bin Sa'id bin Jubair dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Ada
seorang dari Bani Sahmi pergi keluar bersama Tamim ad-Dariy dan 'Addi bin Badda'.
Kemudian lelaki suku Bani Sahmi itu meninggal dunia di daerah yang penduduknya tidak ada
seorang Muslim pun. Ketika keduanya tiba kembali dengan membawa harta peninggalannya,
keluarganya merasa kehilangan bejana perak yang bergaris emas, lalu Rasulullah Shallallhu'Alaihi Wasallam menyumpah keduanya. Pada kemudian hari bejana itu ditemukan di
Makkah. Mereka berkata: "Kami telah membelinya dari Tamim dan Adi". Lalu berdirilah dua
orang dari wali Bani Sahmi dan bersumpah: "Persaksian kami lebih benar dari pada
persaksian mereka berdua, dan bejana itu adalah milik sahabat mereka". Ia (Ibnu 'Abbas)
berkata: "Dan tentang mereka itulah ayat QS Al Ma'idah 106 turun, yang artinya: ("Wahai
orang-orang beriman bersaksilah kalian ketika salah seorang dari kalian meninggal")
0 Comments
Posting Komentar