حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
2784. Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Sufyan
dari 'Amru dari Abu Ma'bad dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat
(berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian
kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata:
"Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan
sedangkan istriku pergi menunaikan hajji". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah hajji
bersama istrimu".
0 Comments
Posting Komentar