حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلًا ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَهُ الْمُبْتَاعُ
2054. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami
Al Laits dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Siapa saja yang telah mengawinkan pohon kurmanya lalu menjual pohonnya
maka buah pohon kurma itu menjadi hak yang mengawinkannya kecuali bila disyaratkan
oleh pembelinya".
0 Comments
Posting Komentar