حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى
929. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah menceritakan
kepada kami Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Katsir bin Farqad dari Nafi' dari
Ibnu 'Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa berkurban atau menyembelih
hewan kurban di tempat shalat."
0 Comments
Posting Komentar