حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
2321. Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami
Juwairiyah bin Asma' dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membebaskan hak kepemilikan seorang
budak, maka ia berkewajiban untuk membebaskan seluruhnya. Seandainya dia memiliki
harta sebanyak harga budaknya, maka budaknya ditaksir dengan harga normal dan teman
yang memiliki hak berserikat itu diberikan hak bagiannya dan budak dibebaskan".
0 Comments
Posting Komentar