حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالًا وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ
2322. Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami
Jarir bin HAzim dari Qatadah dari An-Nadhar bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah
radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan
bagiannya dari budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya untuk
membebaskan seluruhnya seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, dan jika
tidak, maka si budak wajib tetap berusaha untuk membebaskan sisa status kebudakannya
dengan tidak menyusahkan orang yang telah memerdekkan sebagiannya."
0 Comments
Posting Komentar