حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
أَرَادَتْ عَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً لِتُعْتِقَهَا فَقَالَ أَهْلُهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكِ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
2374. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami
Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; "'Aisyah, Ummul
Mu'minin berniat membeli seorang budak wanita untuk dibebaskannya. Maka tuan dari
budak tersebut berkata bahwa perwalian budak tersebut tetap milik kami. Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hal itu janganlah menghalangi kamu, karena
perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya".
0 Comments
Posting Komentar